Laman

Mantan Wapres Jusuf Kalla bersaksi di kasus Bank Century

Mantan Wapres Jusuf Kalla bersaksi dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. JK akan memberi keterangan terkait perkara dugaan korupsi dana penyelamatan Bank Century.
JK bersaksi untuk terdakwa mantan Deputi Gubernur Bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa, Bank Indonesia, Budi Mulya. Media officer JK, Husain Abdullah memastikan kehadiran JK pagi ini.

Sidang yang dipimpin hakim Afiantara dijadwalkan digelar pukul 09.00 WIB di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Kamis (8/5/2014).
Jaksa KPK mendakwa Budi Mulya memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. Dalam dakwaan subsidair, Budi didakwa menyalahgunakan kewenangannya.

Budi Mulya didakwa memperkaya diri Rp 1 miliar, memperkaya pemegang saham PT Bank Century yaitu Hesham Al Warraq dan Rafat Ali Rizvi Rp 3,115 triliun, memperkaya Robert Tantular Rp 2,753 triliun dan memperkaya Bank Century Rp 1,581 triliun.
Akibatnya terdapat kerugian keuangan negara yaitu Rp 689,894 miliar dalam pemberian FPJP dan sebesar Rp 6,762 triliun dalam proses penetapan PT Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. http://news.detik.com/read/2014/05/08/073140/2576656/10/jusuf-kalla-bersaksi-di-sidang-century-hari-ini?nd772204btr


0 comments:

Post a Comment