Koran Cikarang

Berita Terbaru Hari Ini,Berita Hari Ini Terbaru,Berita Update,Lowongan Kerja Cikarang Terbaru,cikarang,waterboom cikarang,lippo cikarang,waterboom lippo cikarang,lowongan kerja cikarang,hotel di cikarang,water boom cikarang,loker cikarang,loker cikarang terbaru,cikarang listrindo,hotel bekasi

Koran Cikarang

Berita Terbaru Hari Ini,Berita Hari Ini Terbaru,Berita Update,Lowongan Kerja Cikarang Terbaru,cikarang,waterboom cikarang,lippo cikarang,waterboom lippo cikarang,lowongan kerja cikarang,hotel di cikarang,water boom cikarang,loker cikarang,loker cikarang terbaru,cikarang listrindo,hotel bekasi

Koran Cikarang

Berita Terbaru Hari Ini,Berita Hari Ini Terbaru,Berita Update,Lowongan Kerja Cikarang Terbaru,cikarang,waterboom cikarang,lippo cikarang,waterboom lippo cikarang,lowongan kerja cikarang,hotel di cikarang,water boom cikarang,loker cikarang,loker cikarang terbaru,cikarang listrindo,hotel bekasi

Koran Cikarang

Berita Terbaru Hari Ini,Berita Hari Ini Terbaru,Berita Update,Lowongan Kerja Cikarang Terbaru,cikarang,waterboom cikarang,lippo cikarang,waterboom lippo cikarang,lowongan kerja cikarang,hotel di cikarang,water boom cikarang,loker cikarang,loker cikarang terbaru,cikarang listrindo,hotel bekasi

Koran Cikarang

Berita Terbaru Hari Ini,Berita Hari Ini Terbaru,Berita Update,Lowongan Kerja Cikarang Terbaru,cikarang,waterboom cikarang,lippo cikarang,waterboom lippo cikarang,lowongan kerja cikarang,hotel di cikarang,water boom cikarang,loker cikarang,loker cikarang terbaru,cikarang listrindo,hotel bekasi

Laman

9 Desember 2015 sebagai hari libur nasional

Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo menetapkan 9 Desember 2015
sebagai hari libur nasional dalam rangka pemungutan suara Pilkada
Serentak 2015. Tujuannya untuk memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi
warga negara untuk menggunakan hak pilih.

Penetapan ini dikeluarkan melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia
Nomor 25 Tahun 2015. Kepres ini tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan
Wakil Walikoata Tahun 2015.

Berdasarkan pertimbangan hukum, Kepres ini merujuk Undang-undang
No.8/2015 tentang Perubahan UU No.1/2015 tentang Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil
Walikoata Tahun 2015. Dalam undang-undang ini disebutkan, pemungutan
suara dilaksanakan pada hari libur atau hari yang diliburkan.

Pertimbangan UU itu pun dikaitkan dengan Pertaruhan Komisi Pemilihan
Umum No.2/2015 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelengaraan
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta
Walikota dan Wakil Walikoata Tahun 2015. KPU menetapkan, hari pemungutan
suara pada Rabu 9 Desember 2015.

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Tertera
dalam halaman akhir surat Keputusan Presiden ini ditandatangan Joko
Widodo pada 23 November 2015.

Polisi Resort Bekasi Kabupaten Tangkap Pengedar Narkoba

Kepolisian Resort Bekasi Kabupaten kembali berhasil membekuk pengedar narkoba yang kedapatan akan bertransaksi dengan calon pembelinya, kali ini Polisi berhasil meringkus laki-laki berinisial AB (45) di depan halaman Alfa Midi Kp. Pegaulan Desa Sukaresmi pada Jumat (25/11/2015).



Dari rilis yang disampaikan Kasubag Humas Polresta Bekasi Kabupaten, Iptu Makmur menyampaikan, pelaku ditangkap di depan minimarket, berawal dari informasi masyarakat bahwa di Alfa Midi mau ada transaksi narkoba, selanjutnya anggota Satreskrim Polres Bekasi Kabupaten mendekati seseorang yang sedang di atas motornya, selanjutnya anggota menggeledah bajunya dan di dapat di saku celana pendek  sebelah kiri.

"Dari pelaku, polisi mengamankan barang bukti 1 bungkus plastik klip bening sabu2 seberat 0,60 gram dan juga di dalam bungkus rokok marlboro merah miliknya juga ditemukan 1 bungkus plastik klip bening seberat 0,90 gram sabu, hingga totalnya sebanyak 1,5 gram sabu-sabu" ujar Makmur.

Menurut pengakuan pelaku, AB mendapat barang-barang ini dari seseorang berinisial T yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polresta Bekasi Kabupaten. AB terbukti menyimpan, memiliki,  membawa untuk dijual narkoba jenis sabu-sabu. AB sehari-hari juga diketahui berprofesi sebagai pengusaha limbah.

Atas kejadian tersebut AB di bawa ke Sat Res Narkoba Polresta Bekasi Kabupaten untuk penyidikan lebih lanjut dan AB dikenakan pasal 114 (1) sub 112 (1) UU RI No.35 Th 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 sampai 20 tahun penjara.
http://www.urbancikarang.com/v2/page.php?halaman=Polisi-tangkap-pengusaha-limbah-penjual-narkoba-di-CIkarang%20Selatan#.Vl1vCl7kppQ