Koran Cikarang

Berita Terbaru Hari Ini,Berita Hari Ini Terbaru,Berita Update,Lowongan Kerja Cikarang Terbaru,cikarang,waterboom cikarang,lippo cikarang,waterboom lippo cikarang,lowongan kerja cikarang,hotel di cikarang,water boom cikarang,loker cikarang,loker cikarang terbaru,cikarang listrindo,hotel bekasi

Koran Cikarang

Berita Terbaru Hari Ini,Berita Hari Ini Terbaru,Berita Update,Lowongan Kerja Cikarang Terbaru,cikarang,waterboom cikarang,lippo cikarang,waterboom lippo cikarang,lowongan kerja cikarang,hotel di cikarang,water boom cikarang,loker cikarang,loker cikarang terbaru,cikarang listrindo,hotel bekasi

Koran Cikarang

Berita Terbaru Hari Ini,Berita Hari Ini Terbaru,Berita Update,Lowongan Kerja Cikarang Terbaru,cikarang,waterboom cikarang,lippo cikarang,waterboom lippo cikarang,lowongan kerja cikarang,hotel di cikarang,water boom cikarang,loker cikarang,loker cikarang terbaru,cikarang listrindo,hotel bekasi

Koran Cikarang

Berita Terbaru Hari Ini,Berita Hari Ini Terbaru,Berita Update,Lowongan Kerja Cikarang Terbaru,cikarang,waterboom cikarang,lippo cikarang,waterboom lippo cikarang,lowongan kerja cikarang,hotel di cikarang,water boom cikarang,loker cikarang,loker cikarang terbaru,cikarang listrindo,hotel bekasi

Koran Cikarang

Berita Terbaru Hari Ini,Berita Hari Ini Terbaru,Berita Update,Lowongan Kerja Cikarang Terbaru,cikarang,waterboom cikarang,lippo cikarang,waterboom lippo cikarang,lowongan kerja cikarang,hotel di cikarang,water boom cikarang,loker cikarang,loker cikarang terbaru,cikarang listrindo,hotel bekasi

Laman

Izin Wilayah Pertambangan Galian C Bekasi Ilegal

Izin wilayah pertambangan Galian C | Galian C | Izin galian C | peran serta camat setempat menutup galian C | aktivitas Galian C | pelanggaran hukum galian C | aktivitas penambangan pasir | pencemaran lingkungan galian C | Galian C Desa Sirnajaya

Koran Cikarang - Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Kabupaten Bekasi, MA Supratman menegaskan, semua Galian C (pasir) yang ada di wilayah Kabupaten Bekasi tidak memiliki izin atau ilegal.

Padahal, kata dia, Kabupaten Bekasi mempunyai perda mengenai izin wilayah pertambangan. Namun tidak pernah ada satu badan usaha pun yang mengurus perizinannya. ’’Kita tidak pernah mengeluarkan izin (Galian C),” ungkap mantan Kabag Humas Pemkab Bekasi ini kepada Radar Bekasi.

Oleh karena itu, kata dia, dibutuhkan peran serta camat setempat untuk dapat menutupnya. Karena aktivitas Galian C tersebut sudah masuk pelanggaran hukum. Karena, pihaknya tidak pernah mengeluarkan satu pun izin mengenai aktivitas penambangan pasir di wilayah Kabupaten Bekasi.

Diakuinya, kegiatan pengawasan lingkungan tidak dapat dilakukan sendiri oleh BPLH, tetapi mesti ada pihak lain yang juga turut melakukannya. Camat yang memiliki kewenangan di wilayahnya juga harus berperan aktif dalam melakukan pengawasan lingkungan.

’’Jika mereka mengetahui ada pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh perusahaan sebaiknya langsung ditindak. Dalam PP 73 seorang camat diberikan kewenangan untuk melakukan apa yang disebut dengan pemerintahan umum,” jelasnya.

Seperti diketahui, aktivitas Galian C cukup sering terjadi di wilayah Kabupaten Bekasi, seperti di Desa Sirnajaya, Kecamatan Serangbaru, dan di Kecamatan Cibarusah yang dikeluhkan oleh masyarakat sekitar lokasi.Sumber : http://www.gobekasi.co

Keputusan DKPP Pecat Anggota KPU Dogiyai

Sidang sengketa Pilpres | Sengketa PilPres | Pemilu Presiden | Putusan
MK | Putusan MK sengketa pilpres | Keputusan DKPP | Putusan DKPP | Hari
ini (21/8) Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) membacakan
keputusan atas pelanggaran kode etik KPU.

Diantara keputusannya, DKPP menilai KPU Dogiyai terbukti melakukan
kelalaian sehingga warga negara Indonesia (WNI) yang memiliki hak
memilih tidak bisa menggunakan hak pilihnya.

Anggota Majelis DKPP Nur Hidayat Sardini mengatakan KPU Dogiyai telah
melanggar ketentuan Pasal 43 UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

"Dalam UU itu disebutkan, setiap warga negara berhak untuk dipilih dan
memilih dalam pemilu berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan dan
penghitungan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Nur saat
membacakan putusan perkara KPU Dogiyai dalam sidang di Gedung
Kementerian Agama, Jakarta Pusat, Kamis (21/8/2014), seperti diberitakan
inilah.com.

Ia juga menjelaskan KPU Dogiyai telah gagal dalam mendistribusikan
logistik ke Distrik Mapia Tengah dan Mapia Barat, Dogiyai, Papua,

"Dari kegagalan ini menyebabkan pemungutan dan penghitungan suara pemilu
gagal dilakukan dan berakibat terganggunya penggunaan hak memilih
terhadap 18.022 pemilih di kedua distrik tersebut," katanya.

DKPP menyimpulkan dan memutuskan teradu yakni ketua dan anggota KPU
Dogiyai dikenakan sanksi berupa pemberhentian tetap.
http://www.pkspiyungan.org/2014/08/dkpp-putuskan-pecat-seluruh-komisioner.html

Perolehan Pasangan Prabowo Hatta Ungul di Bodetabek

Tuh, khan.... ternyata di Bodetabek Pasangan calon Presiden wakil
presiden Prabowo Hatta menang. Silahkan baca berita yang ada di bawah
ini yang berasal dari kompas. jadi siap pemenang sebenarnya untuk
seluruh indonesia? kita tunggu di tanggal 22 Agustus 2014 nanti. Siapa
yang akan memimpin tentunya presiden pilihan rakyat Indonesia.

JAKARTA, KOMPAS.com — Pasangan calon presiden-wakil presiden Prabowo
Subianto-Hatta Rajasa berhasil menguasai wilayah Bogor, Depok,
Tangerang, dan Bekasi (Bodetabek) dalam Pemilu Presiden 2014 yang
berlangsung 9 Juli lalu.
Di Kota Bogor, Prabowo Subianto-Hatta Rajasa menang di enam kecamatan
berdasarkan rekapitulasi suara pilpres di Kota Bogor yang digelar KPU
Kota Bogor, Jalan Loader, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor, Rabu
(16/7/2014).
Rapat pleno dipimpin langsung dipimpin Ketua KPU Undang Suryatna.
"Berdasarkan hasil rekapitulasi, pasangan calon nomor unit satu,
Prabowo-Hatta, memperoleh 340.286 suara dan pasangan nomor urut dua,
Jokowi-Kalla, memperoleh 210.578 suara," katanya.

Di Depok, Prabowo-Hatta juga berjaya. Pasangan itu mengungguli Jokowi-JK
di semua kecamatan di Depok, yakni di 11 kecamatan. Hasilnya ditetapkan
dalam rapat pleno di KPUD Kota Depok di Gedung Sasono Mulyo, di Jalan
Kampung Kalimulya, Cilodong, Rabu (16/7/2014).
Total perolehan suara Prabowo-Hatta di Kota Depok adalah 543.284 suara
atau 56,83 persen, sementara Jokowi-JK mendapat 412.695 suara atau 43,17
persen. Surat suara sah berjumlah total 955.979 lembar.
Keunggulan Prabowo-Hatta pun tampak di Kabupaten Tangerang. Ketua KPU
Kabupaten Tangerang Jamaludin, Rabu malam, mengatakan, dari 29 kecamatan
di Kabupaten Tangerang, Prabowo-Hatta hanya kalah di dua kecamatan.
"Hanya kalah di Kecamatan Kelapa Dua dan Kosambi. Sisanya pasangan nomor
unit satu yang menang," katanya.

Jamaludin merinci, jumlah suara total yang diperoleh Prabowo-Hatta
adalah 878.685 suara atau 59,17 persen. Sementara itu, pasangan Joko
Widodo dan Jusuf Kalla hanya memperoleh 606.456 suara atau 40,83 persen.
Kabupaten Bekasi juga dikuasai Prabowo-Hatta. Rapat pleno rekapitulasi
yang dilaksanakan di Sekretariat KPU Kabupaten Bekasi, Jalan Raya
Rengasbandung. Kedungwaringin, kemarin menetapkan bahwa Prabowo-Hatta
mendulang 61,99 persen perolehan suara di 23 kecamatan se-Kabupaten
Bekasi dengan total raihan 906.196 suara. Sementara itu, Jokowi-Kalla
hanya memperoleh 38,01 persen atau 555.723 suara.
Ketua KPU Kabupaten Bekasi Idham Holik menuturkan, sempat ada koreksi
yang diutarakan oleh tim sukses Jokowi-JK saat rekapitulasi karena
persoalan kesalahan dalam penulisan perolehan suara di tingkat PPK
Cibarusah. Namun, persoalan tersebut bisa diselesaikan.
http://indonesiasatu.kompas.com/read/2014/07/17/10182111/prabowo-hatta.kuasai.bodetabek