Laman

Izin Wilayah Pertambangan Galian C Bekasi Ilegal

Izin wilayah pertambangan Galian C | Galian C | Izin galian C | peran serta camat setempat menutup galian C | aktivitas Galian C | pelanggaran hukum galian C | aktivitas penambangan pasir | pencemaran lingkungan galian C | Galian C Desa Sirnajaya

Koran Cikarang - Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Kabupaten Bekasi, MA Supratman menegaskan, semua Galian C (pasir) yang ada di wilayah Kabupaten Bekasi tidak memiliki izin atau ilegal.

Padahal, kata dia, Kabupaten Bekasi mempunyai perda mengenai izin wilayah pertambangan. Namun tidak pernah ada satu badan usaha pun yang mengurus perizinannya. ’’Kita tidak pernah mengeluarkan izin (Galian C),” ungkap mantan Kabag Humas Pemkab Bekasi ini kepada Radar Bekasi.

Oleh karena itu, kata dia, dibutuhkan peran serta camat setempat untuk dapat menutupnya. Karena aktivitas Galian C tersebut sudah masuk pelanggaran hukum. Karena, pihaknya tidak pernah mengeluarkan satu pun izin mengenai aktivitas penambangan pasir di wilayah Kabupaten Bekasi.

Diakuinya, kegiatan pengawasan lingkungan tidak dapat dilakukan sendiri oleh BPLH, tetapi mesti ada pihak lain yang juga turut melakukannya. Camat yang memiliki kewenangan di wilayahnya juga harus berperan aktif dalam melakukan pengawasan lingkungan.

’’Jika mereka mengetahui ada pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh perusahaan sebaiknya langsung ditindak. Dalam PP 73 seorang camat diberikan kewenangan untuk melakukan apa yang disebut dengan pemerintahan umum,” jelasnya.

Seperti diketahui, aktivitas Galian C cukup sering terjadi di wilayah Kabupaten Bekasi, seperti di Desa Sirnajaya, Kecamatan Serangbaru, dan di Kecamatan Cibarusah yang dikeluhkan oleh masyarakat sekitar lokasi.Sumber : http://www.gobekasi.co

0 comments:

Post a Comment