Laman

Ormas Islam kecam Polwan Dilarang Berjilbab



REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kecaman kepada Polri yang melarang polisi wanita (polwan) memakai jilbab, kini bermunculan. Mulai dari tokoh agama hingga organisasi massa Islam mengecam peraturan yang dinilai melanggar HAM tersebut.

Ormas Islam yang tergabung dalam Lembaga Persahabatan Ormas Islam Indonesia (LPOI) sepakat mengecam peraturan yang melarang pelaksanaan syariat Islam ini. Anggota LPOI yang terdiri dari Nahdlatul Ulama, Persatuan Islam, Al Irsyad Al Islamiyah, Mathlaul Anwar, IKADI, Ittihadiyah, Persatuan Islam Tionghoa Indonesia, Azzikra, Syarikat Islam Indonesia, Al Wasliyah, dan Persatuan Tarbiyah Islamiyah, menyarankan Kapolri membuat aturan baru.

Ketua Umum LPOI, KH Said Aqil Siroj, meminta kepada kepolisian untuk membuat aturan sehubungan dengan keberadaan polwan berjilbab. "Sampai sekarang aturan tersebut belum jelas," katanya di Jakarta, Rabu (12/6).

Menurutnya, kepolisian perlu mengatur pemakaian seragam yang tidak ketat dan menggunakan jilbab, dan anggotanya diberikan pilihan mau menggunakan seragam yang seperti apa. "Seragam polisi dengan jilbab tidak akan menganggu aktivitas dan pekerjaanya," imbuh Said Aqil.
Reporter : Rosita Budi Suryaningsih   
Redaktur : Karta Raharja Ucu

0 comments:

Post a Comment