Koran Cikarang

Berita Terbaru Hari Ini,Berita Hari Ini Terbaru,Berita Update,Lowongan Kerja Cikarang Terbaru,cikarang,waterboom cikarang,lippo cikarang,waterboom lippo cikarang,lowongan kerja cikarang,hotel di cikarang,water boom cikarang,loker cikarang,loker cikarang terbaru,cikarang listrindo,hotel bekasi

Koran Cikarang

Berita Terbaru Hari Ini,Berita Hari Ini Terbaru,Berita Update,Lowongan Kerja Cikarang Terbaru,cikarang,waterboom cikarang,lippo cikarang,waterboom lippo cikarang,lowongan kerja cikarang,hotel di cikarang,water boom cikarang,loker cikarang,loker cikarang terbaru,cikarang listrindo,hotel bekasi

Koran Cikarang

Berita Terbaru Hari Ini,Berita Hari Ini Terbaru,Berita Update,Lowongan Kerja Cikarang Terbaru,cikarang,waterboom cikarang,lippo cikarang,waterboom lippo cikarang,lowongan kerja cikarang,hotel di cikarang,water boom cikarang,loker cikarang,loker cikarang terbaru,cikarang listrindo,hotel bekasi

Koran Cikarang

Berita Terbaru Hari Ini,Berita Hari Ini Terbaru,Berita Update,Lowongan Kerja Cikarang Terbaru,cikarang,waterboom cikarang,lippo cikarang,waterboom lippo cikarang,lowongan kerja cikarang,hotel di cikarang,water boom cikarang,loker cikarang,loker cikarang terbaru,cikarang listrindo,hotel bekasi

Koran Cikarang

Berita Terbaru Hari Ini,Berita Hari Ini Terbaru,Berita Update,Lowongan Kerja Cikarang Terbaru,cikarang,waterboom cikarang,lippo cikarang,waterboom lippo cikarang,lowongan kerja cikarang,hotel di cikarang,water boom cikarang,loker cikarang,loker cikarang terbaru,cikarang listrindo,hotel bekasi

Laman

Mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Hadi Purnomo Menjadi Tersangka


Photo yang hot saat ini seperti gambar di atas. Dua orang yang menganggat tangannya adalah Abraham Samad dan Hadi Purnomo yang saat ini menjadi sorotan publik.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Purnomo sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait permohonan keberatan pajak yang diajukan Bank Central Asia (BCA).

Namun, Hadi dijerat penyidik dalam kapasitas sebagai Direktur Jenderal Pajak periode 2002-2004.

"Adapun kasus yang akan kmi sampaikan duduk perkaranya adalah kasus yang melibatkan mantan dirjen pajak, ketua BPK, HP (Hadi Purnomo)," kata Ketua KPK Abraham Samad di KPK, Jakarta, Senin (21/4/2014).

Dijelaskan Abraham, Hadi diduga melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang terkait permohonan keberatan BCA selaku wajib pajak pada 1999. Hadi juga diduga menyalahi prosedur dengan menerima surat permohonan keberatan pajak BCA.

Dia disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
http://www.tribunnews.com/nasional/2014/04/21/kpk-tetapkan-ketua-bpk-hadi-purnomo-menjadi-tersangka.

Kado "Tersangka" dari KPK buat Hadi Purnomo

Kado bukan sembarang kado. Kado di hari ulang tahun berupa Penetapan"
tersangka" dari KPK. Dikelilingi sekitar 70 wartawan dan pegawai Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK), Hadi Poernomo memotong tumpeng nasi kuning
setinggi dua jengkal tangan di ruang auditorium lantai 2 Gedung BPK.
Lantunan lagu Selamat Ulang Tahun lalu membahana di ruangan itu.
Kemarin, mantan Direktorat Jenderal Pajak itu memang genap berusia 67
tahun dan dirayakan dengan acara tumpengan.

Potong tumpeng itu merupakan penutup acara perpisahan Hadi dengan para
wartawan karena tinggal satu hari lagi ia pensiun sebagai Ketua BPK.
Dengan paras sumringah, Hadi, yang mengenakan baju batik merah hati, tak
henti-hentinya mengucapkan terima kasih. "Terima kasih ya, terima
kasih," kata dia.

Dalam kesempatan itu, Hadi memberikan kado berupa alat penyimpan energi
berkapasitas 6.000 mAh kepada sejumlah wartawan dan para pegawainya.
Seusai acara itu, dengan didampingi sejumlah ajudan, Hadi bergegas ke
lantai 19 untuk rapat dengan enam anggota BPK guna membahas tata tertib
pemilihan Ketua BPK baru yang akan digelar hari ini. Dua jam kemudian
dia kembali ke auditorium di lantai 2 untuk menggelar perpisahan dengan
para anggota satpam, office boy, dan cleaning service yang sehari-hari
bekerja di sana.

Tak sampai satu jam, menjelang magrib, Hadi kembali ke ruangannya di
lantai 18. Pada saat itulah layar televisi di ruangannya menyiarkan
berita yang bakal membuat ia sibuk kelak. Tampak di layar kaca, dua
pimpinan KPK, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto, tengah mengumumkan
penetapan dirinya sebagai tersangka dugaan korupsi permohonan keberatan
pajak Bank Central Asia pada 20 Maret 2013. Ketika itu, ia menjabat
Direktur Jenderal Pajak.

Penetapan Hadi sebagai tersangka membuat suasana di gedung BPK riuh.
Pihak humas BPK segera membatalkan agenda wawancara salah satu stasiun
televisi swasta dengan Hadi. Menjelang isya, dengan wajah sedikit lesu,
tidak sumringah seperti sebelumnya, Hadi turun dari ruangannya dan
pulang meninggalkan kantor.

Kepada wartawan, Hadi hanya memberikan komentar singkat ihwal penetapan
dirinya sebagai tersangka. "Saya akan mengikuti proses hukum yang
dilakukan KPK," kata dia. Kado ulang tahun dari KPK itu rasanya bakal
membekas lama dalam benaknya.
http://koran.tempo.co/konten/2014/04/22/340382/Kado-Pahit-di-Hari-Ulang-Tahun

Hadi Purnomo ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK

Kabar baru dan heboh pekan ini . ini dia beritanya ,Penetapan Hadi
Purnomo sebagai tersangka disebut-sebut pembalasan atas langkah dia
membongkar megaskandal Century. Diminta tanggapan soal itu, Hadi yang
tadi siang mengumumkan pensiun sebagai PNS yang secara otomatis mundur
dari Ketua BPK RI, tak mau berkomentar.

Hadi diam seribu bahasa saat dicecar wartawan dengan pertanyaan tersebut
saat hendak pulang dari Gedung BPK, Senin (21/4) petang. Hadi memilih
nyelonong masuk mobil yang sudah menunggu di loby gedung.

Hadi juga memilih diam saat diminta apakah bersedia membongkar
megaskandal Century padahal dia diyakini tahu banyak kasus yang sudah
sering disebut melibatkan Wakil Presiden Boediono itu.

Sebelum dicecar pertanyaan tersebut, Hadi semangat menjawab pertanyaan
wartawan. Dia antara lain menyatakan siap menjalani proses hukum yang
dilakukan KPK.

KPK menetapkan Hadi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait
permohonan keberatan pajak yang diajukan BCA pada Juli 2003. Penetapan
Hadi sebafai tersangka diumumkan langsung oleh Ketua KPK Abraham Samad
sore tadi di kantornya. Hadi ditetapkan sebagai tersangka dalam
kapasitasnya sebagai Direktur Pajak saat keberatan pajak BCA diajukan.

Penetapan Hadi Purnomo sebagai tersangka disebut-sebut pembalasan atas
langkah dia membongkar megaskandal Century. Belum lama ini, BPK di bawah
pimpinan Hadi Purnomo menegaskan akan mengaudit Bank Indonesia untuk
menelusuri kasus tersebut. Namun, rencana tersebut urung dilakukan
karena pihak BI menolak dengan alasan harus ada izin dari DPR.

Jauh sebelum KPK mengantongi tersangka kasus Century, para pengamat dan
pemerhati perbankan menyimpulkan skandal Century susah dipecahkan karena
salah satunya ulah Hadi Purnomo di BPK. Dimana, audit terhadap kasus
Bank Century yang dilakukan BPK hanya pada permukaan sehingga tidak bisa
mengungkap semuanya. Lain halnya dengan kasus Bank Bali dulu,
pemeriksaan dilakukan sampai lima layer (lapis), sehingga semua jelas ke
mana saja aliran dananya.

Sebelum ditetapkan jadi tersangka oleh KPK, Hadi Purnomo membuka tabir
proses penambahan Penyertaan Modal Sementara (PMS) oleh Lembaga Penjamin
Simpanan (LPS) kepada PT. Bank Mutiara Tbk (dulu Bank Century) sebesar
Rp1,2 triliun. Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK dari tanggal 19 Januari
2014 sampai dengan 15 April 2014, PMS kepada Bank Mutiara yang
dikucurkan tanggal 23 Desember 2013 lalu belum sepenuhnya sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada.

Dalam hasil pemeriksaan tersebut, kata Hadi, ada pengelolaan kredit oleh
PT. Bank Mutiara yang diduga tidak sesuai ketentuan. Bank Mutiara banyak
mencatat kredit yang seharusnya masuk kolektibilitas kredit lima tapi
dimasukan ke dalam kolektibilitas kredit dua. Sehingga, seolah-olah
laporannya bagus. Tindakan Bank Mutiara tersebut, sebut Hadi, tidak
sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia No. 7/2/PBI/2005 sebagaimana
diubah terakhir dengan PBI No. 11/2/PBI/2009 jo. PBI No. 14/15/PBI/2012
tentan penilaian kualitas aset bank umum.

Hadi juga mengatakan Bank Mutiara tidak menyampaikan posisi Kewajiban
Penyediaan Modal Minimum (KPMM) pada laporan keuangan publikasi bulanan
periode bulan Juni sampai dengan November 2013. Meskipun Bank Mutiara
menyampaikan nilai KPMM per 30 Juni 2013 telah negatif 3,16 persen,
ternyata Bank Mutiara melaporkan kepada BI, KPMM PT BM telah memenuhi
syarat sebesar 11 persen.

Kemudian tanggal 5 Agustus direvisi menjadi negatif 0,55 persen.
Sementara KPMM yang dipublikasikan 24 Desember 2013 menjadi 5,13 persen.
Ini tidak sesuai dengan PBI No.14 /14/PBI/2012 tentang Transparansi dan
Publikasi Laporan Bank dan PBI No. 14/15/PBI/2012 tentang Penilaian
Kualitas Aset Bank Umum.Dengan kondisi tersebut, sesuai PBI No.
15/2/PBI/2013 seharusnya jika ada Bank memiliki KPMM dibawah empat
persen, maka Bank Indonesia menyatakan bank tersebut sistemik atau
tidak. Setelah itu menyampaikan dalam Forum Koordinasi Stabilitas Sistem
Keuangan (FKSSK) untuk diselamatkan atau tidak.

Tetapi masalahnya, kata Hadi, LPS sudah mengucurkan PMS duluan.

http://www.jpnn.com/read/2014/04/22/229912/Hadi-Purnomo-Jadi-Tersangka-karena-Bongkar-Century-