Laman

Polisi Resort Bekasi Kabupaten Tangkap Pengedar Narkoba

Kepolisian Resort Bekasi Kabupaten kembali berhasil membekuk pengedar narkoba yang kedapatan akan bertransaksi dengan calon pembelinya, kali ini Polisi berhasil meringkus laki-laki berinisial AB (45) di depan halaman Alfa Midi Kp. Pegaulan Desa Sukaresmi pada Jumat (25/11/2015).



Dari rilis yang disampaikan Kasubag Humas Polresta Bekasi Kabupaten, Iptu Makmur menyampaikan, pelaku ditangkap di depan minimarket, berawal dari informasi masyarakat bahwa di Alfa Midi mau ada transaksi narkoba, selanjutnya anggota Satreskrim Polres Bekasi Kabupaten mendekati seseorang yang sedang di atas motornya, selanjutnya anggota menggeledah bajunya dan di dapat di saku celana pendek  sebelah kiri.

"Dari pelaku, polisi mengamankan barang bukti 1 bungkus plastik klip bening sabu2 seberat 0,60 gram dan juga di dalam bungkus rokok marlboro merah miliknya juga ditemukan 1 bungkus plastik klip bening seberat 0,90 gram sabu, hingga totalnya sebanyak 1,5 gram sabu-sabu" ujar Makmur.

Menurut pengakuan pelaku, AB mendapat barang-barang ini dari seseorang berinisial T yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polresta Bekasi Kabupaten. AB terbukti menyimpan, memiliki,  membawa untuk dijual narkoba jenis sabu-sabu. AB sehari-hari juga diketahui berprofesi sebagai pengusaha limbah.

Atas kejadian tersebut AB di bawa ke Sat Res Narkoba Polresta Bekasi Kabupaten untuk penyidikan lebih lanjut dan AB dikenakan pasal 114 (1) sub 112 (1) UU RI No.35 Th 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 sampai 20 tahun penjara.
http://www.urbancikarang.com/v2/page.php?halaman=Polisi-tangkap-pengusaha-limbah-penjual-narkoba-di-CIkarang%20Selatan#.Vl1vCl7kppQ

0 comments:

Post a Comment