Laman

Bentrok Sengketa Lahan di Karawang 9 Luka-luka

Eksekusi lahan | Eksekusi lahan di karawang | Bentrokan warga dengan
Polisi di Karawang | Demo warga rebutan lahan | Eksekusi lahan warga |
Lahan sengketa | Sengketa lahan | Sembilan orang petani di Desa
Margamulya, Wanakerta, Wanasari dan Telukjambe Barat, Karawang, Jawa
Barat, mengalami luka-luka akibat bentrok dengan aparat kepolisian. Satu
orang diantaranya mengalami luka akibat tertembak peluru karet.

Kepala Divisi Hak Ekonomi dan Sosial Komisi untuk Orang Hilang dan
Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Syamsul Munir, menuturkan hal itu
dipicu akibat sengketa lahan seluas 350 hektar antara warga dan PT
Sumber Air Mas Pratama dan PT Agung Podomoro Land.

"Awalnya warga menolak atas eksekusi lahan dan berujung penangkapan
sewenang-wenang oleh aparat kepolisian, termasuk ada penganiayaan dan
penembakan juga," kata Syamsul saat ditemui di kantor KontraS, Jalan
Borobudur, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa, 24 Juni 2014.

Syamsul menuturkan, terkait kejadian itu, pihaknya menilai aparat
kepolisian dari Mabes Polri, Polda Jawa Barat dan Polres Karawang
terlalu reaktif merespon penolakan warga atas eksekusi lahan atas
putusan PK No.160/PK/PDT/2011.

Kata dia, eksekusi terhadap lahan sengketa yang telah berperkara hampir
kurang lebih 20 tahun yang dilakukan oleh pihak pengadilan atas
permintaan pihak perusahaan itu, dikerahkan 6.000 personel anggota
Brimob, yang terdiri dari 20 SSK Brimob Mabes Polri, 12 SSK Brimob Polda
Jabar dan 3 SSK Dalmas Polda Jabar dan sisanya 500 personel dari Dalmas
Polda Jabar serta satuan Kodim 0604 Karawang.

Kemudian, Selain personel keamanan polisi juga menurunkan berbagai
kendaraan anti huru-hara. Seperti Baracuda 3 unit, AWC 7 unit dan watter
canon 8 unit.

"Akibat bentrok tersebut ada sekitar 8 warga tertangkap, 9 orang
mengalami luka-luka dan satu orang tertembak kini sudah dirawat di RSUD
Karawang," ucap Syamsul.

Syamsul menceritakan, konflik antara serikat petani karawang dengan
Agung Podomoro Land sendiri dimulai sejak tahun 1974. Kata dia, pada
saat itu PT Dasa Bagja mengklaim telah menfaatkan tanah sejak tahun 1958
dengan meminjam surat-surat tanah seperti girik dan leter C untuk
mengeluarkan Hak Guna Usaha (HGU).

Kemudian HGU yang diurus oleh PT Dasa Bagja sendiri tidak pernah keluar,
tetapi PT Dasa Bagja tidak mengembalikan dokumen hak atas tanah
masyarakat tersebut.

"Jadi warga tetap memanfaatkan tanah untuk bertani secara turun-temurun
bahkan warga membayar pajak kepada negara," ucap dia.

Kata Syamsul, tetapi pada tahun 1986, PT Dasa Bagja mengalihkan
pengurusan permohonan HGU kepada PT Makmur Jaya Utama tanpa
sepengetahuan warga tetapi tidak kunjung mengapatkan Hak Guna Usaha.

Lalu pada tahun 1990, PT Makmur Jaya Utama mengalihkan lagi kepada PT
Sumber Air Mas Pratama tanpa sepengetahuan warga. Kemudian pada Oktober
2014, PT Sumber Air Mas Pratama dengan bantuan preman sekitar 500 orang
mencoba menguasai laghan warga secara fisik hingga mengakibatkan para
petani mengalami luka berat akibat bacokan.

Kemudian warga kembali dikejutkan dengan adanya pemberitaan lagi bahwa
PT Agung Podomoro Land telah mengambil lih lahan produktif seluas 350
hektar dari PT Sumber Air Mas Pratama.

"Warga dari empat desa di Karawang itu melakukan perlawanan terkait
pemberitahuan akan dilaksanakan eksekusi lahan atas penetapan ketua
pengadilan negeri Karawang yang menetapkan pelaksanaan eksekusi pada
tanggal 24 Juni 2014," ucap dia. (ren)
Sumber berita
http://nasional.news.viva.co.id/news/read/515663-bentrok-dengan-polisi--9-petani-di-karawang-luka-luka

0 comments:

Post a Comment