Laman

Transfer of Violating Road Project

Alleged diversion of funds 2010 budget of Rp 2.25 billion sticking out when the discussion Accountability Report Specification (accountability report) Regent Jakarta in 2010 by the Special Committee (Committee) XII Bekasi Regency in June 2010. Council recommends to the Regent Sa'duddin demand an explanation regarding the case but until now it has not been given.

Vice Chairman of the Parliament Bekasi Sarbini said the case diversion project Sasak Road Board, District Sukawangi worth Rp 2.25 billion, which made it violates Bekasi regency budget planning mechanism. Although, Regency Jakarta said the road project is already listed in the 2010 budget was transferred to the Road Pulo-Sukadaya Puter, District of North Tambun. Because, the budget allocations that have been listed in the 2010 budget can not be deleted, and moved casually away. The reason is, there is a mechanism using the state budget.

"This case is properly investigated law enforcement. To be clear who is responsible, "he explained to INDOPOS few days ago. Previously, Coordinator of Community Anti-Corruption Indonesia (Maki) Boyamin Saiman stating that damaged morale and mentality as well as weak law enforcement in Indonesia make the corruption rife in the country.

The proof, many regional heads have become entangled legal and the defendant, the Court acquitted of Corruption (Corruption). Responding to allegations of corruption in the fictitious project that was allegedly going Bekasi Regency Regent Sa'adudin dragged to court, Boyamin pleaded not surprised. Never in the area of ​​PAD (Revenue) was great as Bekasi, in an area that PAD was rife kecilpun fictitious projects done.

"The logic is simple, if the PAD in a large region, greater the possibility of infringement. Like the fictional project of this road, "he said. He therefore urged law enforcement officials to take bold and decisive decisions. Never again there is a light sentence for corruption. Moreover, until it can be an acquittal, as before. "They (criminals) should be severely punished," he explained as well.
--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Dugaan terjadinya penyimpangan dana APBD 2010 sebesar Rp 2,25 miliar mencuat ketika pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Bekasi 2010 oleh Panitia Khusus (Pansus) XII DPRD Kabupaten Bekasi pada Juni 2010 lalu. Dewan merekomendasikan permintaan penjelasan kepada Bupati Sa’duddin terkait kasus itu tetapi hingga kini belum juga diberikan.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Sarbini mengatakan kasus pengalihan proyek Jalan Sasak Papan, Kecamatan Sukawangi senilai Rp 2,25 miliar yang dilakukan Pemkab Bekasi tetap menyalahi mekanisme perencanaan anggaran. Meski, Pemkab Bekasi mengatakan proyek jalan yang sudah tertera di APBD 2010 itu dialihkan ke Jalan Pulo Puter-Sukadaya, Kecamatan Tambun Utara. Lantaran, alokasi anggaran yang sudah tertera dalam APBD 2010 tidak bisa dihapus dan dipindahkan seenaknya begitu saja. Pasalnya, ada mekanisme penggunaan anggaran negara.

”Kasus ini memang selayaknya disidik penegak hukum. Agar jelas siapa yang bertanggungjawab,” terangnya kepada INDOPOS beberapa hari lalu. Sebelumnya, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyatakan moral dan mentalitas yang rusak serta lemahnya penegakan hukum di Indonesia membuat korupsi marak terjadi di tanah air.

Buktinya, banyak kepala daerah yang sudah terjerat hukum dan menjadi terdakwa, divonis bebas Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Menanggapi dugaan korupsi proyek fiktif di Kabupaten Bekasi yang disinyalir bakal menyeret Bupati Sa’adudin ke meja hijau, Boyamin mengaku tidak terkejut. Jangankan di wilayah yang PAD (Pendapatan Asli Daerah)-nya besar seperti Kabupaten Bekasi, di daerah yang PAD-nya kecilpun marak proyek-proyek fiktif dilakukan.

”Logikanya sederhana, jika PAD di suatu wilayah besar, besar pula kemungkinan terjadi pelanggaran. Seperti proyek fiktif jalan ini,” ungkapnya. Karena itu dia mendesak aparat penegak hukum berani dan tegas mengambil keputusan. Jangan lagi ada hukuman ringan bagi koruptor. Apalagi sampai dapat vonis bebas, seperti sebelum-sebelumnya. ”Mereka (koruptor) harus dihukum seberat-beratnya,” terangnya juga.

Sumber :
http://www.indopos.co.id/index.php/arsip-berita-jakarta-raya/54-urban-city/20378-pengalihan-proyek-jalan-melanggar-.html

0 comments:

Post a Comment