Koran Cikarang

Berita Terbaru Hari Ini,Berita Hari Ini Terbaru,Berita Update,Lowongan Kerja Cikarang Terbaru,cikarang,waterboom cikarang,lippo cikarang,waterboom lippo cikarang,lowongan kerja cikarang,hotel di cikarang,water boom cikarang,loker cikarang,loker cikarang terbaru,cikarang listrindo,hotel bekasi

Koran Cikarang

Berita Terbaru Hari Ini,Berita Hari Ini Terbaru,Berita Update,Lowongan Kerja Cikarang Terbaru,cikarang,waterboom cikarang,lippo cikarang,waterboom lippo cikarang,lowongan kerja cikarang,hotel di cikarang,water boom cikarang,loker cikarang,loker cikarang terbaru,cikarang listrindo,hotel bekasi

Koran Cikarang

Berita Terbaru Hari Ini,Berita Hari Ini Terbaru,Berita Update,Lowongan Kerja Cikarang Terbaru,cikarang,waterboom cikarang,lippo cikarang,waterboom lippo cikarang,lowongan kerja cikarang,hotel di cikarang,water boom cikarang,loker cikarang,loker cikarang terbaru,cikarang listrindo,hotel bekasi

Koran Cikarang

Berita Terbaru Hari Ini,Berita Hari Ini Terbaru,Berita Update,Lowongan Kerja Cikarang Terbaru,cikarang,waterboom cikarang,lippo cikarang,waterboom lippo cikarang,lowongan kerja cikarang,hotel di cikarang,water boom cikarang,loker cikarang,loker cikarang terbaru,cikarang listrindo,hotel bekasi

Koran Cikarang

Berita Terbaru Hari Ini,Berita Hari Ini Terbaru,Berita Update,Lowongan Kerja Cikarang Terbaru,cikarang,waterboom cikarang,lippo cikarang,waterboom lippo cikarang,lowongan kerja cikarang,hotel di cikarang,water boom cikarang,loker cikarang,loker cikarang terbaru,cikarang listrindo,hotel bekasi

Laman

Tempat Hiburan malam di rumah hunian

Tempat Hiburan malam di rumah hunian | Alih Fungsi Rumah hunian | Cafe
Membuat resah warga | Hunian Menyalahi regulasi | Warga Tolak keras alih
fungsi lahan | Spanduk penolakan prostitusi

Alih fungsi rumah hunian menjadi Tempat Hiburan Malam (THM) berupa kafe
meresahkan warga RT 05/06 Kelurahan Telagaasih, Kecamatan Cibitung.
Akibatnya, puluhan warga setempat memasang spanduk di sejumlah titik
sebagai bentuk penolakan, Selasa (9/2).

Spanduk penolakan yang dipasang oleh warga yang mengatasnamakan dirinya
Komando Inti Mahatidana (KOTI) Kabupaten Bekasi mengkritik adanya rumah
hunian di komplek perkampungan yang sengaja dijadikan THM. "Pemasangan
spanduk ini sebagai bentuk penolakan kami terhadap keberadaan mereka,
karena sudah mengganggu dan meresahkan warga sekitar," jelas Ketua Koti
Kabupaten Bekasi, Ranio Abadillah.

Dia mengungkapkan, hunian yang berada di RT 05/06 Desa Telagaasih telah
menyalahi regulasi yang ada. Pasalnya dari 18 bangunan yang sebelumnya
diperuntukan sebagai tempat hunian saat ini beralih fungsi menjadi
tempat esek-esek.

Sejumlah spanduk yang dipasang berisi berbagai macam penolakan di
antaranya menolak keras alih fungsi lahan menjadi tempat lokalisasi,
stop prostitusi dan penyalahgunaan narkoba, serta menolak maraknya
narkoba dan prostitusi.

"Pemasangan spanduk sebagai bukti bahwa masyarakat sudah resah dengan
keberadaan lokalisasi terselubung yang memanfaatkan hunian biasa," tegasnya.

Ia meminta pemerintah bertindak tegas atas keberadaan lokasi tersebut
dan mengembalikan fungsi rumah hunian seperti semula.
Secara administrasi, lanjutnya, 18 bangunan yang kerap dijadikan lokasi
esek-esek tersebut masuk di Kelurahan Telagaasih, namun warga setempat
mengklaim lokasinya berada di Kelurahan Wanasari. Pihaknya meminta
pemerintah setempat segera melakukan tindakan terhadap 18 bangunan yang
meresahkan warga sekitar. (mar).

http://gobekasi.pojoksatu.id/2016/02/10/diresahkan-prostitusi-warga-pasang-spanduk/

Cikarang timur darurat begal

Cikarang timur darurat begal | Begal Cikarang timur | Korban Begal
Cikarang timur | Polisi buru Begal Cikarang timur | Wartawan Korban
Begal Cikarang timur

Kecamatan Cikarang Timur darurat bahaya begal, hal tersebut diungkapkan
salah satu tokoh masyarakat asal Desa Cipayung, Cikarang Timur, Zuli
Zulkifli saat dihubungi GoBekasi, Rabu (10/2/2016).

"Kita sudah komunikasikan, nanti di minggon kita akan bicarakan dengan
Kapolsek untuk ronda gabungan tiga desa, yaitu Hegarmanah, Cipayung dan
Labansari karena di situ sering terjadi begal," tukas pria yang juga
Ketua Forum Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Provinsi Jawa Barat.

"Sebagian besar korbannya dari warga Cipayung. Saya hitung selama ini
ada sepuluh, ditambah kemarin dua jadi dua belas. Sampai sekarang belum
ada yang tertangkap," timpalnya. Dua kasus yang belakangan terjadi
menimpa wartawan pada Kamis (4/2/2016) dan seorang warga Labansari
(7/2/2016). Sepeda motor keduanya dibawa kabur setelah mengalami tindak
kekerasan.

Ia mengharapkan Kapolsek Cikarang Timur, Komisaris Liston Marpaung,
bertindak konkret untuk segera menjawab keresahan masyarakat karena
banyaknya kasus pembegalan.

Sejak kasus pembegalan kembali mencuat pekan lalu, warga kembali lebih
mengintensifkan ronda gabungan, terlebih di Desa Cipayung, Hegarmanah
dan Labansari.

http://gobekasi.pojoksatu.id/2016/02/10/cikarang-timur-darurat-bahaya-begal/

9 Desember 2015 sebagai hari libur nasional

Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo menetapkan 9 Desember 2015
sebagai hari libur nasional dalam rangka pemungutan suara Pilkada
Serentak 2015. Tujuannya untuk memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi
warga negara untuk menggunakan hak pilih.

Penetapan ini dikeluarkan melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia
Nomor 25 Tahun 2015. Kepres ini tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan
Wakil Walikoata Tahun 2015.

Berdasarkan pertimbangan hukum, Kepres ini merujuk Undang-undang
No.8/2015 tentang Perubahan UU No.1/2015 tentang Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil
Walikoata Tahun 2015. Dalam undang-undang ini disebutkan, pemungutan
suara dilaksanakan pada hari libur atau hari yang diliburkan.

Pertimbangan UU itu pun dikaitkan dengan Pertaruhan Komisi Pemilihan
Umum No.2/2015 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelengaraan
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta
Walikota dan Wakil Walikoata Tahun 2015. KPU menetapkan, hari pemungutan
suara pada Rabu 9 Desember 2015.

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Tertera
dalam halaman akhir surat Keputusan Presiden ini ditandatangan Joko
Widodo pada 23 November 2015.