Tempat Hiburan malam di rumah hunian | Alih Fungsi Rumah hunian | Cafe
Membuat resah warga | Hunian Menyalahi regulasi | Warga Tolak keras alih
fungsi lahan | Spanduk penolakan prostitusi
Alih fungsi rumah hunian menjadi Tempat Hiburan Malam (THM) berupa kafe
meresahkan warga RT 05/06 Kelurahan Telagaasih, Kecamatan Cibitung.
Akibatnya, puluhan warga setempat memasang spanduk di sejumlah titik
sebagai bentuk penolakan, Selasa (9/2).
Spanduk penolakan yang dipasang oleh warga yang mengatasnamakan dirinya
Komando Inti Mahatidana (KOTI) Kabupaten Bekasi mengkritik adanya rumah
hunian di komplek perkampungan yang sengaja dijadikan THM. "Pemasangan
spanduk ini sebagai bentuk penolakan kami terhadap keberadaan mereka,
karena sudah mengganggu dan meresahkan warga sekitar," jelas Ketua Koti
Kabupaten Bekasi, Ranio Abadillah.
Dia mengungkapkan, hunian yang berada di RT 05/06 Desa Telagaasih telah
menyalahi regulasi yang ada. Pasalnya dari 18 bangunan yang sebelumnya
diperuntukan sebagai tempat hunian saat ini beralih fungsi menjadi
tempat esek-esek.
Sejumlah spanduk yang dipasang berisi berbagai macam penolakan di
antaranya menolak keras alih fungsi lahan menjadi tempat lokalisasi,
stop prostitusi dan penyalahgunaan narkoba, serta menolak maraknya
narkoba dan prostitusi.
"Pemasangan spanduk sebagai bukti bahwa masyarakat sudah resah dengan
keberadaan lokalisasi terselubung yang memanfaatkan hunian biasa," tegasnya.
Ia meminta pemerintah bertindak tegas atas keberadaan lokasi tersebut
dan mengembalikan fungsi rumah hunian seperti semula.
Secara administrasi, lanjutnya, 18 bangunan yang kerap dijadikan lokasi
esek-esek tersebut masuk di Kelurahan Telagaasih, namun warga setempat
mengklaim lokasinya berada di Kelurahan Wanasari. Pihaknya meminta
pemerintah setempat segera melakukan tindakan terhadap 18 bangunan yang
meresahkan warga sekitar. (mar).
http://gobekasi.pojoksatu.id/2016/02/10/diresahkan-prostitusi-warga-pasang-spanduk/