Laman

9 Desember 2015 sebagai hari libur nasional

Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo menetapkan 9 Desember 2015
sebagai hari libur nasional dalam rangka pemungutan suara Pilkada
Serentak 2015. Tujuannya untuk memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi
warga negara untuk menggunakan hak pilih.

Penetapan ini dikeluarkan melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia
Nomor 25 Tahun 2015. Kepres ini tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan
Wakil Walikoata Tahun 2015.

Berdasarkan pertimbangan hukum, Kepres ini merujuk Undang-undang
No.8/2015 tentang Perubahan UU No.1/2015 tentang Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil
Walikoata Tahun 2015. Dalam undang-undang ini disebutkan, pemungutan
suara dilaksanakan pada hari libur atau hari yang diliburkan.

Pertimbangan UU itu pun dikaitkan dengan Pertaruhan Komisi Pemilihan
Umum No.2/2015 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelengaraan
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta
Walikota dan Wakil Walikoata Tahun 2015. KPU menetapkan, hari pemungutan
suara pada Rabu 9 Desember 2015.

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Tertera
dalam halaman akhir surat Keputusan Presiden ini ditandatangan Joko
Widodo pada 23 November 2015.

0 comments:

Post a Comment