Laman

Keputusan DKPP Pecat Anggota KPU Dogiyai

Sidang sengketa Pilpres | Sengketa PilPres | Pemilu Presiden | Putusan
MK | Putusan MK sengketa pilpres | Keputusan DKPP | Putusan DKPP | Hari
ini (21/8) Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) membacakan
keputusan atas pelanggaran kode etik KPU.

Diantara keputusannya, DKPP menilai KPU Dogiyai terbukti melakukan
kelalaian sehingga warga negara Indonesia (WNI) yang memiliki hak
memilih tidak bisa menggunakan hak pilihnya.

Anggota Majelis DKPP Nur Hidayat Sardini mengatakan KPU Dogiyai telah
melanggar ketentuan Pasal 43 UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

"Dalam UU itu disebutkan, setiap warga negara berhak untuk dipilih dan
memilih dalam pemilu berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan dan
penghitungan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Nur saat
membacakan putusan perkara KPU Dogiyai dalam sidang di Gedung
Kementerian Agama, Jakarta Pusat, Kamis (21/8/2014), seperti diberitakan
inilah.com.

Ia juga menjelaskan KPU Dogiyai telah gagal dalam mendistribusikan
logistik ke Distrik Mapia Tengah dan Mapia Barat, Dogiyai, Papua,

"Dari kegagalan ini menyebabkan pemungutan dan penghitungan suara pemilu
gagal dilakukan dan berakibat terganggunya penggunaan hak memilih
terhadap 18.022 pemilih di kedua distrik tersebut," katanya.

DKPP menyimpulkan dan memutuskan teradu yakni ketua dan anggota KPU
Dogiyai dikenakan sanksi berupa pemberhentian tetap.
http://www.pkspiyungan.org/2014/08/dkpp-putuskan-pecat-seluruh-komisioner.html

0 comments:

Post a Comment