Terkait dugaan pemberangusan serikat pekerja yamg merupakan pelanggaran UU 21 Tahun 2000 tentang serikat pekerja
Permasalahan ini bermula dari keinginan ratusan karyawan Samsung Jababeka Cikarang Bekasi untuk mendirikan serikat pekerja terkait dugaan banyaknya pelanggaran hak-hak ketenagakerjaan seperti pengunaan Outsorsing, kontrak bermasalah dan lainnya.
Namun rencana ini mendapat reaksi keras dari pihak manajemen dengan alasan sudah memiliki perwakilan karyawan yang ditunjuk sebagai wakil dalam perundingan sehingga tidak perlu berserikat.
Sanksi dari mulai mutasi dan akhirnya PHK akhirnya menimpa karyawan yang mendirikan serikat pekerja. Hal ini tentunya bertentangan dengan UU 21 tahun 2000 terkait perlindungan berserikat.
Hal ini kemudian memicu reaksi buruh untuk melakukan aksi demontrasi menuntut perusahan untuk mengakui hak-hak pekerja sesuai hukum yang berlaku di Indonesia
sumber foto : http://www.facebook.com/pages/Boycott-Samsung-Electronics/269607401610?sk=photos_stream
http://rumahburuh.com/samsung-didemo-buruh.html